Cara Perpanjangan SKCK

Cara Perpanjangan SKCK



Cara Perpanjangan SKCK
Cara Perpanjangan SKCK 
Ajarnulis.com- Cara Perpanjangan SKCK -Banyak orang yang mencari informasi tentang syarat perpanjang skck, syarat perpanjang skck online, cara perpanjang skck yang sudah mati 2 tahun, perpanjang skck diwakilkan, persyaratan skck, syarat membuat skck, syarat membuat skck, perpanjang skck beda domisili dan sebagainya. Untuk itu di sini kami akan bagikan uraian tentang Cara Perpanjangan SKCK, semoga bermanfaat.

Ketika anda memperpanjang SKCK, ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, anda melakukan perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau lebih dari satu tahun setelah habis masa berlaku SKCK. Kemungkinan kedua, anda memperpanjang dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa. Pada umumnya, untuk memperpanjang SKCK itu dilakukan ketika sudah habis masa berlakunya, akan tetapi belum berumur lebih dari satu tahun. Yang perlu di ketahui juga, masa berlaku SKCK itu hanya 3 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek, dan 6 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian di tingkat lebih tinggi.

Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau belum, sebenarnya tidak ada bedanya. Semua membutuhkan kelengkapan dan persyaratan-persyaratan yang sama. Jadi anda tidak perlu khawatir.


Syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi/dilengkapi untuk memperpanjang SKCKdi Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut:

Surat pengantar dari kelurahan. ...
SKCK lama asli. ...
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Lalu caranya adalah seperti ketika membuat SKCK baru lihat di sini : Cara Membuat SKCK

Nah Sobat, demikianlah informasi tentang Cara Perpanjangan SKCK,  semoga bermanfaat.


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

2 komentar

Saya akan kembali beberapa watu lagi

Balas

semoga dilancarkan gan urusannya

Balas