panduanbpjs.com-Cara dan Prosedur Membuat KK baru |
Bagi Sobat yang baru saja memiliki keluarga baru atau menikah atau kehilangan anggota keluarga atau KK nya hilang atau rusak, tentu Sobat sudah semestinya untuk membuat kartu keluarga ( KK ) yang baru. Lalu Bagaimanakah caranya ? Nah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang Cara dan Prosedur Membuat KK Baru.
Silakan simak penjelasan di bawah ini baik-baik ya Sobat :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
2. lalu datnglah ke kepala dukuh untuk mengisi data-data pada formulir yang tersedia
3. Setelah itu bawalah berkas-berkas tadi ke kanor kelurahan untuk diproses
4. Selesai diproses di kantor kelurahan kemudian bawalah berkas-berkasnyake kantor kecamatan
5. Tunggu prosesnya sekitar 3-7 hari KK barumu sudah jadi
6. Selesai.