Cara dan Prosedur Membuat KK baru

Cara dan Prosedur Membuat KK baru


Cara dan Prosedur Membuat KK baru
panduanbpjs.com-Cara dan Prosedur Membuat KK baru
Ajarnulis.com-Cara dan Prosedur Membuat KK baru-Selamat pagi,siang dan malam Sobat semua, semoga kesuksesan selalu menyertai Sobat. Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi artikel tentang Cara dan Prosedur Membuat KK Baru.

Bagi Sobat yang baru saja memiliki keluarga baru atau menikah atau kehilangan anggota keluarga atau KK nya hilang atau rusak, tentu Sobat sudah semestinya untuk membuat kartu keluarga ( KK ) yang baru. Lalu Bagaimanakah caranya ? Nah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang Cara dan Prosedur Membuat KK Baru.

Silakan simak penjelasan di bawah ini baik-baik ya Sobat :

1. Siapkan :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  5. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

2. lalu datnglah ke kepala dukuh untuk mengisi data-data pada formulir yang tersedia

3. Setelah itu bawalah berkas-berkas tadi ke kanor kelurahan untuk diproses

4. Selesai diproses di kantor kelurahan kemudian bawalah berkas-berkasnyake kantor kecamatan

5. Tunggu prosesnya sekitar 3-7 hari KK barumu sudah jadi

6. Selesai.



Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar