Cara Membuat Passport Online |
Bagi anda yang sering bepergian ke luar negeri, baik itu untuk keperluan berdagang, wisata, silaturahim, jalan-jalan, haji, umroh dan lainnya, tentu sangat membutuhkan yang namanya passport. Tanpa kartu sakti yang satu ini bepergian ke luar negeri anda akan terkendala bahkan ditolak.
Passport sangat penting untuk keperluan identitas seseorang yang bepergian ke luar negeri. Dulu untuk mendapakan passort sangat susah. Susah karena prosesnya lama dan antriannya juga panjang ditambah banyak calo dan pungli.
Namun sekarang sudah tidak lagi karena untuk membuat passport, pihak imigrasi sudah membuka layanan secara online, sehingga memudahkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya. Lalu bagaimanakah cara membuat passport secara online ?
Berikut adalah langkah-langkahnya, silahkan disimak ya sobat.
1. Daftar akun di web imigrasi
2. Setelah verifikasi ke email, download aplikasi antrian online
3. Daftar secara online pilih tempat imigrasi, tanggal dan waktu pembuatan paspor
4. Datang langsung sesuai jadwal dengan membawa syarat-syarat lengkap
Syarat yang harus dibawa diantaranya :
- E-KTP asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Materai.
Untuk langkah detilnya sebagai berikut :
Tata Cara Paspor On Line
Pengajuan permohonan Paspor Biasa melalui website / Online
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pada Menu Utama pemohon mengklik Menu " PRA
PERMOHONAN PERSONAL"
2. Pada Menu INFORMASI PEMOHON, pemohon mengisi data pemohon
berupa :
a. Memilih jenis
permohonan yang sesuai. Untuk jenis permohonan Penggantian Paspor karena Hilang
atau Rusak masih berlaku sebaiknya mengajukan permohonan secara manual/Walkin.
b. Mengisi data
Nomor Paspor Lama untuk jenis permohonan penggantian paspor.
c. Memilih jenis
paspor baru yang dimohonkan.
d. Memilih Lokasi Kantor
Imigrasi yang dituju.
e. Memasukkan Nama
Lengkap, Jenis Kelamin dan seterusnya hingga tanggal berlaku KTP dan Klik
Lanjut.
f. Mengisi data
Alamat Tempat Tinggal dan seterusnya, kemudian klik LANJUT.
g. Pada menu
selanjutnya terdapat informasi data pemohon, biaya permohonan yang harus
dibayarkan hari dan tanggal yang tersedia untuk kedatangan ke Kantor Imigrasi
serta cara pembayaran.
h. Masukkan Kode Verifikasi Data dengan benar yang tersedia
pada layar kemudian klik OK.
i. Pemohon
melakukan konfirmasi pada e-Mail pemohon, mencetak tanda terima Pra Permohonan,
dan Pembayaran ke Bank. Setelah melakukan pembayaran, pemohon memilih tanggal
kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses permohonan dengan cara mengklik
URL yang terdapat pada e-Mail pemohon. Jika pada e-Mail tidak terdapat
konfirmasi, silahkan membuka kembali Layanan Paspor Online dan Klik "Kirim
Ulang Email Pra Permohonan Personal".
j. Setelah
melakukan pembayaran dan menentukan tanggal kedatangan, pemohon dating sesuai
dengan tanggal dan membawa serta persyaratan permohonan (foto copy dan asli)
untuk melanjutkan proses penerbitan paspor.
Catatan : Pembukaan antrian online biasanya pada weekdays yaitu hari jum'at, sabtu dan ahad. Pada hari tersebut harus sering-sering membuka aplikasi antrian online
Semoga membantu😊
Baca : Tips Membuat Paspor Baru Supaya Lancar
Nah itulah Sobat, informasi tentang Cara Membuat Passport Online, semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah membaca artikel tentang Cara Membuat Passport Online, sampai bertemu kembali pada postingan berikutnya.
Sumber : http://www.ajarnulis.com/2018/08/cara-membuat-passport-online.html