Pengertian Ahli Waris menurut Hukum Waris Islam

Pengertian Ahli Waris menurut Hukum Waris Islam



Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi tentang ahli waris menurut hukum Islam, contoh kasus hukum waris Islam, materi hukum waris Islam, hukum waris Islam pdf, pembagian waris menurut Islam, tata cara pembagian warisan menurut hukum Islam, pembagian tanah warisan menurut hukum Islam, hak ahli waris dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam, semoga bermanfaat.

Pengertian Ahli Waris menurut Hukum Waris Islam


Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pembagian ahli waris dalam hukum waris Islam di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga sistem , sebagai berikut :

  • Patrilineal tidak mengenal penggantian tempat antara perempuan dan laki-laki dan mendahulukan ahli waris laki-laki 
  • Bilateral mengenal penggantian tempat antara perempuan dan laki-laki serta ahli waris yang berhak adalah pihak perempuan maupun laki-laki 
  • Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam (KIH) mengakomodasi sistem hukum waris menurut sistem waris patrilineal dengan sistem hukum waris Islam secara bilateral yang meskipun mengutamakan ahli waris laki-laki tetapi tetap mengenal  penggantian tempat antara ahli waris perempuan dan laki-laki.
Ahli waris Menurut sistem waris patrilineal adalah orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris, serta beragama Islam. Ada 3 golongan ahli waris dalam hukum waris Islam yaitu :

  • Dzul faraid, yaitu ahli waris yang telah ditentukan bagiannya di dalam Alquran. 
  • Ashabah, yaitu ahli waris dari garis ayah. 
  • Dzul arhaam, yaitu ahli waris dari garis Ibu.

Ahli waris menurut sistem waris bilateral dibagi menjadi tiga golongan yaitu:

  • Dzul faraid, yaitu ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan di dalam Alquran ; 
  • Dzul qarabat, yaitu ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tertentu jumlahnya atau mendapat bagian sisa (bagian terbuka). 
  • Mawali, yaitu ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang semestinya diterima orang lain seandainya ia masih hidup.

Ahli waris menurut kompilasi hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, sebagai berikut:

  • Dzul faraid, yaitu Ahli waris yang bagian warisan yang telah ditentukan di dalam Alquran. 
  • Ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya.
  • Dzul arhaam, yaitu ahli waris yang mewarisi jika tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris ashabah , atau apabila hanya ada janda atau duda selaku ahli waris dzul faraid.


Yang dapat menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam adalah ahli waris yang beragama Islam. Ahli Waris dapat dipandang beragama Islam Apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian , sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa , beragama menurut agama dari ayahnya atau lingkungan sekitar si bayi tersebut.

Permohonan anak angkat yang diajukan oleh pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewarisi , permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara permohonan diajukan ke pengadilan agama.

Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena.

  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berast para pewaris 
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat,

Kelompok kelompok ahli waris terdiri dari :

a. Menurut hubungan darah :

1) golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki , paman dan kakek

2) golongan perempuan terdiri dari. ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau Janda.

Apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu,janda dan duda.

Pasal 19 KHI menyebutkan bahwa Apabila seseorang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali maka hartanya dengan putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
  • menyelesaikan baikutang-utang berupa pengobatan, perawatan , termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  • menyelesaikan wasiat pewaris. 
  • Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. 
  • Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban dari pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan dari pewaris saja.

Nah itulah Sobat informasi tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya.


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar