Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam

Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam


Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi tentang pembagian harta warisan menurut hukum perdata, pembagian harta warisan jika suami meninggal, tabel pembagian harta warisan menurut islam, contoh pembagian harta warisan, pembagian harta warisan jika istri meninggal, pembagian harta warisan anak laki-laki dan perempuan, cara pembagian harta warisan berupa tanah, masalah harta warisan dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi tentang Pengertian Harta Warisan Menurut Sistem Hukum Adat, Perdata dan Islam, semoga bermanfaat.

Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam


1. Harta Warisan Menurut Hukum Adat


Dalam hukum adat, harta warisan dapat berupa harta benda maupun yang bukan wujud benda misalnya gelar kebangsawanan. Harta warisan yang berupa harta benda menurut hukum waris adat adalah harta pencaharian yaitu apa yang diperoleh selama masa perkawinan dan harta bawaan. Definisi harta bawaan yaitu harta yang diperoleh sebelum masa perkawinan maupun harta yang berasal dari warisan. Di dalam hukum adat, selama pasangan suami istri belum mempunyai keturunan harta pencaharian dapat dipisahkan. Namun,  bila pasangan suami istri telah mempunyai keturunan, harta pencaharian menjadi tercampur

2. Harta Warisan Menurut Hukum Perdata


Harta warisan menurut hukum perdata adalah keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang. Hukum waris perdata, tidak mengenal asal harta untuk menentukan harta warisan. Dengan kata lain, harta warisan merupakan satu kesatuan yang dialihkan dari pewaris kepada ahli waris

3. Harta Warisan Menurut Hukum Islam


Harta warisan menurut hukum waris Islam adalah harta bawaan dan harta bersama dikurangi biaya biaya yang dikeluarkan untuk pewaris selama sakit dan setelah meninggal dunia, misalnya pembayaran utang, pengurusan jenazah dan pemakaman. Harta warisan dalam hukum waris Islam tidak hanya harta benda tetapi juga hak-hak dari pewaris

Harta peninggalan dari pewaris merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Harta waris dalam pasal 171 kompilasi hukum Islam didefinisikan sebagai harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah atau tajhiz, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Wasiat adalah Pesan-pesan atau pernyataan yang sah atas pemberian harta benda tertentu yang dikehendaki pemberi wasiat selama hidupnya yang diberikan kepada penerima wasiat setelah ia wafat. Berbeda dengan wasiat, definisi hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Kadaluwarsanya harta warisan dikenal dalam pasal 835 KUHPerdata, yaitu batas akhir waktu untuk mengajukan gugatan terhadap mereka yang menguasai sebagian ataupun seluruh harta warisan supaya diserahkan kepada ahli waris, dimulai dari terbukanya harta warisan.

Untuk pengurusan harta warisan seseorang tidak diwajibkan menerima pekerjaan pengurusan tersebut. Apabila seseorang menerima pekerjaan pengurusan harta warisan, ia harus menyelesaikannya sampai tuntas. Upah yang ia terima dalam pekerjaan pengurusan harta warisan tersebut adalah seperti yang telah ditentukan oleh pewaris semasa hidupnya. Apabila tidak ditentukan sebelumnya, ia berhak mendapatkan upah sebesar 3% dari seluruh pendapatan, 2% dari pengeluaran, dan 1,5%  dari jumlah modal.

Nah itulah Sobat informasi tentang Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam, semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya.


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar