Fungsi dari Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Berikut adalah isi selengkapnya:
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Berikut adalah isi selengkapnya:
Kata Pengantar
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Telp. (021) 3811810, Fax. (021) 34833980
JAKARTA
iv Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.
Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, Desember 2018
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd
NIP. 197001141994031002
v
Daftar Isi
Kata Pengantar ...................................................................... iii
Daftar Isi ................................................................................. v
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ................... ix
Bab I : Pendahuluan
A. Latar Belakang .................................................... 1
B. Ketentuan Umum ................................................ 3
C. Maksud dan Tujuan .............................................. 5
D. Ruang Lingkup ..................................................... 6
Bab II : Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah
A. Bentuk Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................... 7
B. Tujuan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................... 7
C. Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ............. 8
D. Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................... 8
vi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
E. Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................... 8
Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................... 8
F. Penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................... 9
G. Persyaratan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ............. 10
H. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ............. 10
I. Penyaluran Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ............. 19
Bab III : Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah
A. Asas Pelaksanaan ................................................ 21
B. Pelaksanaan Pekerjaan ........................................ 22
C. Pertanggungjawaban Program ............................ 23
D. Ketentuan Perpajakan ......................................... 24
Bab IV : Tugas dan Tanggung Jawab Program
A. Organisasi ............................................................ 25
B. Tugas dan Tanggung Jawab ................................. 25
Bab V : Sanksi, Pengendalian dan Pengawasan Serta
Layanan Pengaduan Masyarakat
A. Sanksi .................................................................. 33
B. Pengendalian dan Pengawasan ............................ 33
C. Layanan Pengaduan Masyarakat .......................... 35
Daftar Isi vii
Bab VI : Penutup .................................................................... 37
Lampiran-lampiran ................................................................. 39
***
viii Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
ix KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7173 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meringankan biaya operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah, mengurangi angka putus sekolah, memberikan kesempatan setara bagi santri kurang mampu dan mewujudkan keberpihakan pemerintah kepada santri, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; x Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
a. bahwa dalam rangka meringankan biaya operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah, mengurangi angka putus sekolah, memberikan kesempatan setara bagi santri kurang mampu dan mewujudkan keberpihakan pemerintah kepada santri, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; x Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Keputusan Direktorat Jenderal xi Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
xii Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
Keputusan Direktorat Jenderal xiii
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK 05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK 05/ 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
xiv Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2019.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2019.
KESATU :
Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2019. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
1 LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7173 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2019
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
PENDIDIKAN nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan adanya 3 (tiga) jalur pendidikan, yaitu: formal, nonformal, dan informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi satu sama lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu bentuk pendidikan keagamaan non formal yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. Keberadaannya tidak hanya menjadi pelengkap pendidikan formal, tetapi juga mampu melahirkan generasi bangsa berkarakter Islami dan berwawasan kebangsaan. Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan keagamaan, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dengan peraturan tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada di tengah-tengah masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas. Dengan kontribusi yang ditunjukkan Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut, pemerintah harus hadir dan memberikan apresiasi pada Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah ini dilakukan dengan memberikan bantuan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu di bidang sarana dan prasarana. Dalam kaitan persoalan tersebut, Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dipandang sangat penting karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih banyak Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dana operasional pendidikannya masih kurang bahkan minus karena sumber dana pembiayaan pendidikan dari santri sangat minim, sehingga banyak Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah yang terpaksa mencari sumbangan dari luar yang akhirnya dimungkinkan bisa mengganggu kelancaran proses pembelajaran. Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah pada bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk program Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah.
B. Ketentuan Umum
1. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat penyelenggara satuan pendidikan dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
2. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusandan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
3. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
4. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah DokumenPelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas
internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
7. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri
oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Bab I: Pendahuluan 5
8. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan
orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan
kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,
dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan
kepada anggotanya.
9. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
10. Fakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan
melaksanakan program secara akuntabel, efektif, efisien
dan bebas dari korupsi.
11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan
biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana,
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim
Pelaksana untuk melaksanakan program.
12. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan
dana belanja bantuan agar tertib, efisien, ekonomis, efektif,
6 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan
Bentuk Bantuan Operasional Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Dasar Hukum
Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah, Bentuk Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah, Tujuan Penggunaan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Anggaran Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pemberi
dan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah, Persyaratan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Tata Kelola
Pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah, Penyaluran dana Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Asas Pelaksanaan,
Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Tugas dan Tanggungjawab
Organisasi, serta Sanksi, Pengendalian, Pengawasan
dan Layanan Pengaduan Masyarakat.
***
7
Bab II
Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
A. Bentuk Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah
BANTUAN Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan
kepada lembaga Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah
dengan maksud untuk penyediaan biaya operasional
pendidikan pada Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
B. Tujuan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah
1. Untuk meringankan biaya operasional pendidikan pada
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. Untuk mengurangi angka putus sekolah bagi santri yang
kurang mampu.
8 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
3. Untuk memberikan kesempatan yang setara bagi santri
kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan
yang terjangkau dan bermutu.
4. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative
action) bagi santri dengan membantu (discount fee) tagihan
biaya sekolah.
C. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah, antara lain dapat digunakan
untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pembelian/Pengadaan Buku Pendidik atau bacaan santri;
2. Pembelian alat tulis untuk kegiatan pembelajaran;
3. Belanja Bahan Habis Pakai;
4. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Santri.
D. Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah ini dibebankan pada Dokumen Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2019.
Bab II: Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 9
E. Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019 adalah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
F. Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Penerima Bantuan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga Madrasah
Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah.
G. Persyaratan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Persyaratan penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019 di antaranya
sebagai berikut:
a. Aktif menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Madrasah
Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan jadwal kegiatan.
10 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
b. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik
Madrasah Diniyah Takmiliyah (NSMDT).
c. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan
kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
d. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga (jika
ada).
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
lembaga.
f. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang
bersangkutan.
H. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
1) Pengajuan calon penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan
dengan beberapa cara:
Bab II: Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 11
a) Permohonan/proposal bantuan diajukan secara
langsung/online/melalui jasa pengiriman oleh
calon penerima bantuan yang ditandatangani oleh
pimpinan lembaga.
b) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung
(affirmative action).
2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada
KPA.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah berupa
Daftar Pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019,
yang antara lain memuat:
a) Nama lembaga.
b) Alamat lengkap lembaga.
c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan
permohonan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
d) Kelengkapan persyaratan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah:
12 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
Takmiliyah (NSMDT).
- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, yang menyatakan keberadaan,
keaktifan, dan kelayakan lembaga
penerima bantuan.
- Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika
ada)
- NPWP atas nama lembaga
- Nomor rekening bank lembaga calon penerima
bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto copy
buku rekening.
e) Dokumen penunjang; kondisi/foto proses belajar
mengajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2) Daftar nama-nama Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah
Takmiliyah yang mengajukan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah akan
dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (long
list).
3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verifikasi
dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Bab II: Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 13
Diniyah Takmiliyah dan akan dibuat daftar menengah
(middle list).
4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifykasi
dan validasi untuk diajukan menjadi calon
penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019 diverifikasi
dengan cara:
a) PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan
tugas perjalanan dinas verifikasi dan
validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan
ke lokasi calon penerima bantuan dengan
mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk
melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan
lembaga sebagai penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, atau
b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
mendapat kebenaran data pengajuan dan
kelayakan Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah
Takmiliyah sebagai penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan
14 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota untuk mendapat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan
Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah
sebagai penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
d) PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat bekerjasama
dengan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama untuk verifikasi dan validasi calon
penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi
calon penerima bantuan.
6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang
berisi keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah dan kelayakan
sebagai penerima bantuan.
b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
untuk diajukan calon penerima bantuan
(ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen
lainnya).
Bab II: Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 15
7) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah berdasarkan
kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan
di dalam petunjuk teknis.
8) Seleksi penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan
sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun
berjalan.
9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat
Keputusan penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang disahkan
oleh KPA.
2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
a. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019, PPK menyusun draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran
2019 yang memuat paling sedikit:
1) Identitas lembaga penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2) Nilai uang Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah, dan
16 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
3) Nomor rekening dan nama Bank lembaga penerima
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
b. PPK memastikan calon penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam draft
Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2019 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 dan menandatanganinya,
kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2019 yang telah disahkan merupakan dasar
pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019
dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan
yang telah memenuhi persyaratan.
Bab II: Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 17
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah yang
ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi
persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Masing-masing penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tercantum
dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 diberikan surat pemberitahuan
yang menyatakan bahwa Madrasah Diniyah/Madrasah
Diniyah Takmiliyah tersebut telah ditetapkan sebagai
penerima bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan
dan/atau memuat ketentuan persyaratan
administrasi yang sekurangnya meliputi:
1) Permohonan Pencairan.
2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).
3) Fakta Integritas.
4) Rekening Lembaga.
5) Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika ada)
6) NPWP atas nama Madrasah Diniyah Takmiliyah/
Yayasan.
7) Kwitansi.
8) Surat Perjanjian.
18 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
9) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/
jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada
Pemberi Bantuan.
4. Pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan
sebagai berikut:
a. Pencairan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah dilakukan setelah penerima bantuan
melengkapi persyaratan administrasi.
b. Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara sekaligus
kepada penerima bantuan yang telah memenuhi
persyaratan dengan mempertimbangkan jumlah dana
dan waktu pelaksanaan kegiatan.
c. Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah secara keseluruhan dan
disertai bukti penggunaan dana bantuan.
d. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan
program Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah kepada Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren/Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Bab II: Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 19
e. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2019 tidak untuk (1) dikembalikan
kepada pemberi Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah; dan/atau (2) diambil
hasilnya oleh pemberi Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam bentuk apapun.
I. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Dana Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening
lembaga penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
***
20 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
21
Bab III
Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban,
Ketentuan Perpajakan
Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
A. Asas Pelaksanaan
PELAKSANAAN Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah didasarkan pada komitmen peningkatan
mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan
efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus
menjadi pegangan. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran
2019 meliputi:
1. Efisien, menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai
hasil yang seoptimal mungkin.
2. Efektif, dilaksanakan dengan waktu yang cepat dan tepat
dengan hasil yang bagus.
3. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.
22 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
4. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
5. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Madrasah
Diniyah Takmiliyah untuk mendukung kegiatan belajar
mengajar.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Penerima bantuan membuat Kerangka Acuan Kerja
(KAK) pelaksanaan biaya operasional Madrasah Diniyah
Takmiliyah selama 1 (satu) tahun ajaran.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Penerima bantuan membuat Rencana Anggaran
Biaya (RAB) operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk
kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerjasama
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah ini dilakukan secara swakelola dengan Kontrak
Kerja antara Penerima Bantuan dengan PPK.
Bab III: Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan … 23
C. Pertanggungjawaban Program
4. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
a. Penerima Bantuan memberikan laporan sesuai dengan
penerimaan dana bantuan paling lambat bulan Desember
2019. Adapun laporan penggunaan dana bantuan,
meliputi:
1) Identitas Penerima Bantuan.
2) Jumlah Bantuan Yang Diterima.
3) Penggunaan Dana Bantuan.
4) Foto-Foto/Dokumen Lain.
b. Penyerahan laporan dapat dilakukan secara langsung
atau online (jika memungkinkan) disertai bukti-bukti
yang bisa dipertanggungjawabkan.
c. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan.
5. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan
a. PPK menyusul laporan penyaluran penerima Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan.
b. PPK memberikan laporan tahapan penerima Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah,
24 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon penerima
bantuan kepada KPA.
c. PPK memberikan laporan tertulis, sekurangnya memuat
jumlah pagu Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah, Realisasi Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah disalurkan,
dan sisa dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang disetorkan ke Rekening
Kas Umum Negara, serta lampiran berupa salinan
Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2019.
d. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
D. Ketentuan Perpajakan
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah wajib membayarkan pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
***
25
Bab IV
Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
A. Organisasi
ORGANISASI pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah akan melibatkan unsurunsur
sebagai berikut:
1. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
RI.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Madrasah Diniyah Takmiliyah.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Merencanakan dan menganggarkan program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
26 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 melalui DIPA Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
b. Merancang program bantuan Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019.
c. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 kepada Bidang Pontren/Pakis/
Pendis.
d. Menerima data Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah
Takmiliyah yang membutuhkan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah secara langsung
atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
e. Melakukan verifikasi, seleksi dan finalisasi data Madrasah
Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah yang membutuhkan
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
f. Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi 27
g. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama tentang penerima program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
h. Memproses pencairan program Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sumber
pembiayaannya dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Tahun Anggaran 2019.
i. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2019.
j. Melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan Pontren/
Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Seksi Pontren/Pakis/Pendis Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
k. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang pelaksanaan program Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bahan
masukan dalam rangka penyusunan kebijakan lebih
lanjut.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
a. Merencanakan dan menganggarkan program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 melalui DIPA Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
28 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
b. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 kepada Seksi Pontren/Pakis/
Pendis.
c. Menerima data Madrasah Diniyah/Madrasah Diniyah
Takmiliyah yang membutuhkan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d. Melakukan verifikasi, seleksi dan finalisasi data Madrasah
Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah yang membutuhkan
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
e. Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota tentang penerima program
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
g. Memproses pencairan program Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sumber
pembiayaannya dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Tahun Anggaran 2019.
Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi 29
h. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2019.
i. Melakukan koordinasi dengan Seksi Pontren/Pakis/
Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
j. Melaporkan kepada KPA tentang pelaksanaan program
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan
kebijakan lebih lanjut.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
a. Merencanakan dan menganggarkan program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 melalui DIPA Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
b. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 kepada Madrasah Diniyah/
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
c. Menerima data yang membutuhkan Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Madrasah
Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah.
d. Melakukan verifikasi, seleksi dan finalisasi data Madrasah
Diniyah/Madrasah Diniyah Takmiliyah yang
30 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
e. Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada Madrasah Diniyah/
Madrasah Diniyah Takmiliyah tentang penerima
program Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
g. Memproses pencairan program Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sumber
pembiayaannya dari DIPA Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
h. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2019.
i. Melaporkan kepada KPA tentang pelaksanaan program
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan
kebijakan lebih lanjut.
4. Madrasah Diniyah Takmiliyah
a. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan
untuk proses pencairan anggaran Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi 31
b. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan
program Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada Pemberi Bantuan.
***
32 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
33
Bab V
Sanksi, Pengendalian dan Pengawasan
Serta Layanan Pengaduan Masyarakat
A. Sanksi
APABILA penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah tidak melaksanakan dana bantuan sesuai
dengan ketentuan Petunjuk Teknis, maka akan diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pengendalian dan Pengawasan
1. KPA menyelenggarakan pengendalian intern terhadap
pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. Dalam rangka pengawasan penyaluran dana belanja
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah,
KPA dapat melakukan koordinasi dengan aparat
pengawasan fungsional.
34 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
3. PPK dapat melaksanakan pengawasan penggunaan dana
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah dengan mekanisme:
a. PPK menyusun instrumen/dokumen monitoring/pengawasan
yang sekurangnya memuat:
1) Identitas Penerima Bentuk Bantuan Operasional
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2) Jumlah Bantuan Yang Diterima.
3) Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
b. Monitoring/pengawasan dilakukan dengan teknik populasi/
sampling acak menggunakan dokumen/instrumen
pengawasan/monitoring yang disusun oleh PPK dengan
mekanisme:
1) PPK memberikan tugas perjalanan dinas pengawasan/
monitoring penggunaan dana bantuan melalui
kunjungan ke lokasi penerima bantuan dengan mekanisme
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, atau
2) Korespondensi/komunikasi via telpon/internet kepada
penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bab V: Sanksi, Pengendalian dan Pengawasan Serta Layanan Pengaduan … 35
4. Pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud
dalam nomor 3, dapat juga dilakukan dengan meminta
Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
C. Layanan Pengaduan Masyarakat
1. Layanan pengaduan masyarakat terhadap program Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan untuk:
a. Membangun keterbukaan dan partisipasi publik dalam
rangka pelaksanaan public accountability dan mewujudkan
good governance di lingkungan Kementerian
Agama.
b. Meningkatkan peran masyarakat sebagai bentuk pengawasan
melekat oleh masyarakat, serta
c. Mengetahui deteksi dini terhadap penyimpangan dan
mencari solusi terbaik.
2. Mekanisme pengaduan dilakukan dengan cara:
a. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke Pemberi
Bantuan, atau
b. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada
Pemberi Bantuan.
36 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
3. Masyarakat pelapor harus dapat menunjukkan bukti-bukti
pengaduan, seperti foto, dokumen, atau bukti lain yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
***
37
Bab VI
Penutup
DEMIKIAN Petunjuk Teknis ini disusun untuk dapat digunakan
sebagai acuan bagi pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2019. Hal-hal yang
belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini akan diatur kemudian
dalam pedoman/aturan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari
Petunjuk Teknis ini.
DIREKTUR JENDERAL,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
38 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Lampiran-lampiran 39
Lampiran-Lampiran
40 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Lampiran-lampiran 41
Format 1: Contoh Surat Perjanjian/Kontrak
..........(KOP K/L)..........
(DENGAN ALAMAT LENGKAP)
__________________________________________________
SURAT PERJANJIAN
Pekerjaan : Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah
Nomor: ..........................(nomor surat dari K/L)
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di .....(nama kota)..... pada hari
.....(hari)..... tanggal .....(tanggal)..... bulan .....(bulan)..... tahun .....(tahun).....
antara:
1. Nama : ...(nama).....
NIP : .....(nip).....
Jabatan : .....(jabatan pada satuan kerja).....
Alamat Kantor : .....(alamat kantor tempat kerja).....
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas
nama .....(institusi tempat kerja)….., yang berkedudukan di
.....(alamat)..... (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”);
2. Nama : .....(nama Pimpinan Madrasah Diniyah
Takmiliyah).....
Jabatan : .....(jabatan).....
Alamat : .....(alamat).....
42 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
selaku pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bertindak untuk
dan atas nama .....(nama Madrasah Diniyah Takmiliyah)....., alamat
…..(alamat)....., nomor rekening …..(nomor rekening)….. atas nama
rekening …..(atas nama rekening)….., bank …..(nama bank)….. cabang
…..(bank cabang)….., (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan surat
perjanjian, dalam rangka pelaksanaan Bantuan BOP Madrasah Diniyah
Takmiliyah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Yang dimaksud Surat Perjanjian adalah perjanjian dimana Pihak
Pertama mengikat Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini
dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan BOP Madrasah
Diniyah Takmiliyah;
2. Surat Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan Pihak
Pertama dan Kedua tanpa ada unsur paksaan.
Pasal 2
Lingkup Pekerjaan
1. Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Bantuan BOP Madrasah
Diniyah Takmiliyah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
disepakati;
2. Output pekerjaan yang harus diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama berupa:
Lampiran-lampiran 43
a. Laporan pelaksanaan dana bantuan dari awal sampai akhir;
b. Rincian laporan mengacu pada Petunjuk Teknis;
3. Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan dengan segala kemampuan
untuk mencapai hasil optimal.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban:
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pihak Kedua;
b. Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Pihak Kedua;
c. Membayar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan dan
mekanisme pembayaran;
2. Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban:
a. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
b. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab;
d. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
e. Menyerahkan laporan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
44 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Pekerjaan Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dimulai sejak ditandatanganinya
perjanjian ini;
2. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas persetujuan
Pihak Pertama, didasarkan pada: Surat Permohonan Perpanjangan
dari Pihak Kedua dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5
Biaya Pekerjaan
Biaya pekerjaan dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. .......................
(...........................................) yang dibebankan pada Dokumen Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA-025.04.1.426302/2018
Tanggal ............. Desember 2017, Kode Kegiatan …......................... Mata
Anggaran ...........................
Pasal 6
Cara Pembayaran
Biaya pekerjaan Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat
dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan ketentuan
paling banyak sampai 4 (empat) tahap.
Lampiran-lampiran 45
Pasal 7
Penanggungan dan Risiko
Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggungjawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya, sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal tuntutan sejak ditandatangani
perjanjian ini.
Pasal 8
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1. Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majeure) adalah peristiwa
seperti: Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), Kebakaran,
Perang, Huru-hara, Pemogokan, Pemberontakan, dan Epidemi
yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian
pekerjaan;
2. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan pada pasal 8 nomor 1
di atas, maka kedua belah pihak setuju meninjau Surat Perjanjian dan
pelaksanaan pekerjaan ini.
Pasal 9
Lain-Lain
1. Surat Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua
belah pihak;
2. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
rangkap 3 (tiga) pada lembar pertama dan kedua ditandatangani di
46 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
atas materai Rp. 6.000,- yang masing-masing mempunyai ketentuan
hukum yang sama;
3. Hal-hal yang belum tercantum di dalam surat perjanjian ini akan
ditentukan kemudian.
.....(kota domisili)....., tgl/bln/tahun
Pejabat Pimpinan Madrasah
Pembuat Komitmen, Diniyah Takmiliyah,
Materai 6000 Materai 6000
(.....................) (.....................)
NIP
Lampiran-lampiran 47
Format 2: Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BOP MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
(NAMA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH)
TAHUN ANGGARAN 2019
1. Latar Belakang
Menerangkan tentang gambaran umum secara singkat kebutuhan
lembaga dan penggunaan dana bantuan yang akan dilaksanakan,
hingga permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Menerangkan tentang maksud dari pelaksanaan Bantuan BOP
Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
b. Tujuan
Menerangkan tentang tujuan dari pelaksanaan Bantuan BOP
Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
3. Target dan Sasaran
a. Target
Menerangkan tentang target yang ingin dicapai dari pelaksanaan
Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
48 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
b. Sasaran
Menerangkan tentang sasaran/penerima manfaat dari pelaksanaan
Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
4. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana
Menerangkan tentang sumber dana untuk membiayai operasional
Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
b. Perkiraan Biaya
Menerangkan tentang perkiraan total biaya yang dibutuhkan
untuk biaya operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
5. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup
Menerangkan tentang batasan dari pelaksanaan Bantuan BOP
Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
b. Lokasi Pekerjaan
Menerangkan tentang lokasi untuk pembiayaan operasional
Madrasah Diniyah Takmiliyah ini.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Menerangkan tentang jangka waktu pelaksanaan Bantuan BOP
Madrasah Diniyah Takmiliyah dari awal hingga akhir penyelesaian
pembiayaan operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Lampiran-lampiran 49
7. Acuan Kerja
Menerangkan tentang acuan pendanaan biaya operasional Madrasah
Diniyah Takmiliyah yang meliputi:
a. Petunjuk Teknis Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Foto Aktivitas/Kegiatan Santri
d. Jadwal Pelaksanaan
e. Lain-lain yang Diperlukan
……….………., ………. 2019
Pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah,
……….……….……….
(Nama Jelas)
50 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Format 3: Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)
KOP LEMBAGA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
(DENGAN ALAMAT LENGKAP)
__________________________________________________
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
BANTUAN OPERASIONAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
(NAMA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH)
TAHUN ANGGARAN 2019
No Uraian
Pekerjaan
Volume Satuan Harga
Satuan (Rp.)
Jumlah
(Rp.)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
I Pembelian ATK
1)
2)
3)
4)
5)
Subtotal
II Gaji Guru
1)
2)
3)
4)
5)
Subtotal
III Pembelian Kitab
1)
2)
3)
Lampiran-lampiran 51
4)
5)
Subtotal
Grand Total
.………., ……….. 2019
Pimpinan
Madrasah Diniyah Takmiliyah, Bendahara,
……….……….………. ……….……….….
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
52 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Format 4: Contoh Pakta Integritas
KOP LEMBAGA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
(DENGAN ALAMAT LENGKAP)
___________________________________________________
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………..……………………………………
Jabatan : ………………………………………..……………………………………
Alamat : ………………………………………..……………………………………
Kab/Kota : ………………………………………..……………………………………
Propinsi : ………………………………………..……………………………………
Menyatakan sebagai berikut:
1. Akan menjalankan Bantuan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah
dengan transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
2. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam
pelaksanaan tugas;
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis dan aturanaturan
lain terkait dengan program dimaksud;
4. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi
konsekuensinya.
Lampiran-lampiran 53
……….………., ….. ………. 2019
Pimpinan Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Materai Rp. 6.000,-
……….……….……….
(Nama Jelas)
54 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah