Sosialisasi Pengembangan Bandara NYIA Kulonprogo Yogyakarta

Sosialisasi Pengembangan Bandara NYIA Kulonprogo Yogyakarta



Sosialisasi Pengembangan Bandara NYIA Kulonprogo Yogyakarta -  Hingga saat ini, proses pengembangan Bandara Kulonprogo di Yogyakarta masih belum jelas. Target pembebasan lahan awal tahun ini belum dikonfirmasi. Berita terbaru adalah bahwa akan ada informasi publik tentang pembangunan Bandara Kulonprogo. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berharap bahwa PT Angkasa Pura I sebagai penggagas proyek pengembangan bandara NYIA kulonprogo Yogyakarta memiliki materi informasi yang lengkap dan mampu menjawab semua pertanyaan publik tentang proyek tersebut.

Dijadwalkan bahwa awal minggu September akan menjadi awal sosialisasi rencana pengembangan bandara Kulonprogo. Realisasi program pengembangan Bandara Kulonprogo akan dilakukan dalam waktu dekat, dimulai dengan periode sosialisasi. PT Angkasa Pura dan Pemerintah DIY sebagai sektor pengembangan bandara terkemuka akan segera pergi ke lapangan untuk memberikan paparan terkait dengan mega proyek.

Sesuai dengan ketentuan, sosialisasi kepada masyarakat merupakan bagian dari langkah-langkah yang dihitung sejak proyek pengembangan Bandara Kulonprogo. Ketentuan yang dimaksud adalah jadwal, peta jalan, kerangka acuan untuk prosedur operasional standar untuk pengembangan bandara. Ini termasuk, antara lain, periode maksimum sosialisasi yang dilakukan dalam waktu tiga bulan. Setelah itu, Izin Penentuan Lokasi (IPL) dari Gubernur DIY akan dikeluarkan dan mengikuti proses pembebasan lahan. Waktu yang tersedia untuk realisasi pembangunan bandara sejak masa sosialisasi hingga IPL dirilis dan pembebasan lahan hanya berlanjut sekitar 200 hari atau hanya 6 bulan.

Dengan ketersediaan waktu yang terbatas, materi untuk sosialisasi yang akan disampaikan kepada publik pasti harus lengkap dengan isi proses dan kejelasan informasi. Dengan materi sosialisasi yang lengkap, materi yang disajikan dapat menjawab semua kekhawatiran mereka yang terkena dampak proyek bagi mereka. Semoga proses sosialisasi untuk pembangunan Bandara Kulonprogo Yogyakarta dapat berjalan dengan lancar dan pembangunan Bandara Kulonprogo akan segera dimulai.
Lokasi Proyek Bandara Yogyakarta Baru Tidak Berubah

Masalah penentuan lokasi Bandara Baru Yogyakarta di Kulonprogo telah mencapai titik pertemuan antara Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah DI Yogyakarta (Muspida) dan PT. Angkasa Pura I. Lokasi Bandara Baru Kulonprogo tidak perlu mundur dan tidak perlu menabrak Sungai Bogowonto. Dengan demikian Proyek Bandara Baru Yogyakarta sesuai dengan Izin Penentuan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Seperti dilansir Proyek Bandara Kulonprogo Yogyakarta, ada kendala karena tidak ada kesepakatan antara PT. Angkasa Pura I sebagai manajer bandara dan PT Jogja Magasa Iron (JMI) sebagai penggagas proyek penambangan dan pengolahan pasir besi. PT Jogja Magasa Iron (JMI) telah meminta agar Proyek Bandara Baru Kulonprogo ditunda ke barat dan PT. Angkasa Pura tidak setuju karena jika diterapkan akan berisiko dengan keselamatan penerbangan.

Akhirnya Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Muspida setuju dengan PT. Angkasa Pura I. PT Jogja Magasa Iron (JMI) selaku penggagas proyek penambangan dan pengolahan pasir besi mengatakan bahwa pihaknya siap menunda lokasi pabrik. Selain itu, JMI juga mempersiapkan inovasi baru yang memungkinkan pabrik dibangun di daerah yang lebih kecil. Dengan demikian, cerobong asap dan partikel yang tersisa dari kegiatan produksi dapat diminimalkan dan tidak akan mengganggu operasi bandara.

Setelah dihitung, mundurnya lokasi pabrik JMI telah memungkinkan terciptanya area aman untuk operasi bandara. Landasan pacu juga telah mencapai target 3.600 meter. Pembangunan lampu navigasi yang harus menabrak Sungai Bogowonto juga tidak perlu.

Dengan kehadiran Bandara Baru yang rencananya akan dibangun di daerah Temon, Kulonprogo, itu akan menyelesaikan masalah di bandara Yogyakarta. Pemilihan Temon sebagai lokasi bandar udara didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk geometri dan ketersediaan tanah, topografi, lokasi yang jauh dari gunung berapi, dan minimalisasi pergerakan populasi. 

Bandara baru ini nantinya akan menggantikan Bandara Adisutjipto dan diharapkan menjadi bandara utama untuk mendukung pengembangan pariwisata, perdagangan, investasi, dan peluang kerja terbuka untuk Provinsi DI Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.

Izin untuk menentukan lokasi Bandara Kulonprogo akhirnya berkurang
Izin lokasi penggantian (IPL) untuk bandara Adisutjipto di Kulonprogo dari Kementerian Perhubungan akhirnya jatuh. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Izin Penunjukan Lokasi (IPL) untuk Bandara Kulonprogo setelah penyelesaian file yang sebelumnya diminta untuk diserahkan oleh PT Angkasa Pura I.

Setelah IPL dirilis, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan harus segera membentuk KKOP (Aviation Operational Safety Zone). Setelah KKOP disusun, kriteria KKOP harus ditindaklanjuti dan diikuti oleh provinsi dan kabupaten dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR).

Proyek bandara Kulonprogo diperkirakan menelan biaya Rp6 triliun untuk pembangunan infrastruktur bandara tahap pertama, yang mencakup terminal seluas 106.500 m2 dengan kapasitas 10 juta penumpang per tahun. Selain itu, ada juga rencana untuk membangun celemek seluas 371.125 m2 yang dapat menampung 28 pesawat.

Distrik Temon, Bandara Place Kulonprogo

Rencana induk Angkasa Pura dan GVK dalam pembangunan titik Bandara Jogja yang baru menuju Distrik Temon, Kabupaten Kulonprogo. Masih banyak proposal untuk IPL yang harus dilalui Angkasa Pura. Misalnya studi kelayakan operasional, studi kelayakan teknis dan lain-lain. Kemudian Kementerian Perhubungan menerbitkan IPL.

Rekomendasi untuk lokasi calon bandara internasional sebagai pengganti Bandara Adisutjipto sedang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Rekomendasi ini diperlukan oleh Angkasa Pura I untuk melengkapi persyaratan untuk mengajukan Izin Penentuan Lokasi (IPL) dari Kementerian Perhubungan. Dalam rekomendasinya dibutuhkan tidak hanya dari bupati, tetapi juga gubernur.
Surat rekomendasi untuk pembangunan bandara baru yang disetujui oleh Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akan diberikan kepada Angkasa Pura I sebagai pelaksana. Surat itu nantinya akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara serentak, untuk diteruskan kembali ke Gubernur DIY sehingga prinsip izin bangunan.

Proses perizinan terus bergulir secara simultan dan yang paling sulit adalah kemudian jelas tentang pembebasan lahan. Mirip dengan proses membangun bandara lain di berbagai daerah, selalu dibatasi oleh penyediaan tanah. Bahkan, jika masalah tidak segera diselesaikan, itu jelas akan menunda proses pembangunan bandara.

Mengenai pembebasan lahan adalah masalah klasik yang selalu dihadapi ketika membangun bandara baru atau perluasan bandara, terutama jika spekulan tanah telah melakukan intervensi. Tanah memang masalah sensitif, jadi saya sangat berharap bahwa komunitas DIY sepenuhnya memahami proyek ini untuk kepentingan kawasan, bukan hanya untuk Angkasa Pura.

Izin prinsip untuk pembangunan Bandara Kulonprogo telah jatuh

Kepastian pemerintah dalam membangun bandara internasional Kulonprogo sebagai pengganti Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, semakin mendekati kenyataan. PT Angkasa Pura sebagai penggagas pembangunan bandara telah meminta rekomendasi kesesuaian spasial kepada Gubernur DIY dan Bupati Kulonprogo. Demikian juga Direktur Jenderal Perhubungan telah mengirim surat kepada mereka.

Mendasari izin dari Departemen Perhubungan, semua aturan dan izin lainnya harus segera diselesaikan, termasuk kondisi yang harus diselesaikan segera. Kondisi-kondisi ini untuk melengkapi hasil studi kelayakan dan studi rencana induk pengembangan bandara. Sementara beberapa rekomendasi harus diselesaikan, termasuk survei topografi dan investigasi lahan.

Setelah rekomendasi dikeluarkan dan sejumlah langkah telah dibahas, PT Angkasa Pura kemudian dapat menyerahkan izin untuk penentuan lokasi (IPL) kepada Menteri Perhubungan. Dengan IPL, diharapkan dapat melokalisasi tanah dan mengurangi harga spekulan.


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar