Cara Mengurus Surat Akta Kematian

Cara Mengurus Surat Akta Kematian


Cara Mengurus Surat Akta Kematian

Akta kematian diperlukan untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal atau tiada. Dengan adanya surat akta kematian maka data-data amarhum/amarhumah bisa diamankan dalam arti, tidak bisa disalahagunakan oleh orang lain. Disamping itu dengan adanya surat akta kematian ketika adanya pendaftaran pemilih pada momen pemilu atau pilkada maka pemerintah dapat memetakan jumlah pemilih potensial secara akurat, agar jangan sampai orang yang telah meninggal masih di data bisa mendapatkan hak suara.

Cara mengurus Akta Kematian


Alur dan syarat-syarat pembuatan Akta Kematian. Berdasarkan pengalaman mengurus surat akta kematian di lapangan, Akta kematian yang saya urus adalah milik simbah. Syarat:

1. KTP & KK orang yang sdh meninggal.
2. Surat keterangan dari RT & RW.
3. Fotocopy KTP saksi (tetangga sekitar rumah orang yg meninggal 2 orang)
Simbah saya ber KTP Jogja Kota, jadi KTP saksi juga harus KTP Jogja Kota.
4. Surat Keterangan dari RS, jika meninggal di RS. Jika meninggal dirumah, minta surat keterangan dari Puskemas setempat.
5. Karena saya mengurus surat kematian simbah saya, saya harus bawa surat kuasa dan FC KTP dari Pakde saya/yang masih 1 KK dengan simbah saya. Surat kuasa bermaterai 6000.
Yang mengurus surat kematian diusahakan harus keluarga inti, misal orang tua, anak atau saudara kandung orang yang meninggal.

Semua berkas diatas, saya fotocopy 5-10 lembar.

Alur: RT-->RW-->Puskesmas-->Kelurahan-->Kantor Catatan Sipil. Jika sudah punya surat keterangan dari RS, tidak perlu ke Puskesmas. Saya memasukan berkas ke Capil tgl 18 Juni 2019 dan bisa diambil 27 Juni 2019. Seluruh proses pengurusan Akta ini, GRATIS.

Untuk menon-aktifkan BPJS Mandiri, cukup membawa Surat keterangan kematian (salah satu saja) atau fotocopy an nya juga boleh, FC KTP dan KK serta kartu BPJS orang yang meninggal serta melunasi tagihan jika ada.

Nah itulah Sobat informasi tentang Cara mengurus Akta Kematian,semoga bermanfaat. Sampai  jumpa lagi pada postingan berikutnya.

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar