Haji merupakan rukun Islam kelima. Maka, sebagai umat Islam tentu semua ingin menjadi tamu Allah ke Baitullah. Namun, untuk menunaikan haji ada syarat untuk naik haji yang harus dipenuhi yaitu syarat menurut Islam dan syarat administrasi dan akomodasi untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat untuk Naik Haji
Menurut Islam terdapat 6 syarat bagi orang yang ingin menunaikan ibadah haji yaitu:
1. Memeluk Islam
Haji hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Bahkan pemeluk agama lain tidak diperbolehkan memasuki kota suci Makah dan Madinah.
2. Berakal Sehat
Syarat kedua untuk dapat berhaji yaitu berakal sehat. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak diwajibkan berhaji dan jika dilakukan maka ibadah tersebut tidak diterima.
3. Baligh
Kewajiban haji hanya dikenakan bagi umat Islam yang telah baligh. Untuk laki-laki, usia baligh mulai 11-15 tahun, sedangkan perempuan mulai usia 9-12 tahun.
4. Merdeka
Orang yang merdeka memenuhi syarat untuk menjalankan haji. Sebaliknya bagi seorang budak, tetap sah, tetapi belum memenuhi kewajiban haji.
5. Mampu
Haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Jika tidak memenuhi salah satunya, maka tidak ada kewajiban baginya.
6. Bagi Wanita Disertai Mahram
Bagi muslimah yang ingin menunaikan ibadah haji, harus disertai oleh mahramnya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang berbunyi, "Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya."
Syarat untuk Naik Haji dan Cara Pendaftarannya
Setiap negara memiliki regulasi berbeda terkait penyelenggaraan ibadah haji. Di Indonesia sendiri, Anda dapat mendaftar Haji Reguler dan Haji Plus untuk menjadi jamaah haji.
Salah satu syarat menjadi calon jamaah Haji Reguler yaitu memiliki tabungan haji di bank syariah yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama. Bank tersebut antara lain BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BCA Syariah. Cara membuka rekening cukup mudah yaitu datang saja ke bank yang Anda kehendaki, kemudian isi formulir pembukaan rekening tabungan haji.
Setelah memiliki dana minimal Rp25.000.000, Anda baru dapat mendaftar masuk ke dalam antrean embarkasi haji. Caranya sangat mudah, datang saja ke kantor Kementerian Agama di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda. Selanjutnya di sana mengurus Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Ketika melakukan pendaftaran, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Wajib hadir sendiri atau tidak diwakilkan dan mengetahui golongan darah sendiri.
- Menyerahkan buku tabungan haji asli.
- Membawa KTP dan KK asli.
- Bagi yang sudah menikah harus membawa buku nikah asli, sementara bagi yang belum, perlu membawa akta kelahiran asli.
- Mengenakan pakaian rapi dan menutup aurat, tidak diperkenankan memakai seragam dinas.
Apabila seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, Anda akan diambil data kemudian difoto dan diambil sidik jari. Setelah itu, Anda akan menerima SPPH melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT Online). Nantinya SPPH perlu diserahkan kepada bank tempat Anda menyimpan tabungan haji.
Setelah menyerahkan SPPH ke bank, Anda harus kembali ke Kemenag dan menyerahkan berkas-berkas dari bank dan dokumen berikut:
- Bukti setoran uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah dilegalisasi BPS BPIH.
- Fotokopi KK dan KTP masing-masing empat lembar.
- Fotokopi akta kelahiran atau buku nikah masing-masing dua lembar.
- Salinan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat sebanyak empat lembar.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak empat lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi oleh Anda jika berniat melaksanakan ibadah haji. Selain persiapan finansial dan administrasi, siapkanlah fisik yang prima karena kegiatan haji sangat padat dan memerlukan tenaga ekstra.