PERLINDUNGAN GANDA KARYAWAN DENGAN RISIKO KERJA TINGGI

PERLINDUNGAN GANDA KARYAWAN DENGAN RISIKO KERJA TINGGI




Kecelakaan kerja adalah bagian dari risiko yang mesti diwaspadai setiap karyawan, khususnya yang bekerja di bidang yang memiliki risiko tinggi seperti pekerja konstruksi atau pekerja pabrik yang berhadapan dengan mesin-mesin yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karyawan harus paham dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengantisipasi berbagai macam risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi.


Salah satu langkah antisipasi yang dapat dilakukan sejak dini sebagai pekerja adalah dengan mengikuti asuransi. Keuntungannya adalah karyawan secara otomatis akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang didaftarkan perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah bersifat wajib sudah pasti umumnya karyawan telah dibekali dengan jaminan ini. BPJS Ketenagajerjaan sendiri memiliki beberpa program yang salah satunya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang menjamin santunan untuk kecelakaan yang terjadi saat bekerja.


Sayangnya, perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan terkadang belum mencukupi kebutuhan. Karena itu, bisa saja Anda memerlukan asuransi lainnya semisal asuransi kecelakaan pada diri atau asuransi lainnya. Asuransi kecelakaan pada diri sangat cocok bagi yang sering melakukan aktivitas yang rawan cedera atau kecelakaan. Sebab asuransi ini memberikan santunan ketika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, baik cacat ringan maupun tetap.


Jika dilihat dari penyelenggara ataupun cakupan risiko yang dapat ditanggung, sangatlah berbeda antara jaminan kecelakaan kerja (JKK) miliki BPJS dan asuransi kecelakaan pada diri. Asuransi kecelakaan pada diri merupakan produk yang ditawarkan pihak negara ataupun swasta yang ditujukan kepada orang yang ingin mendapatkan manfaat lebih dari berbagai macam proteksi yang ditawarkan. Perbedaan yang paling mencolok antara Asuransi dengan JKK adalah jika proteksi dari JKK terbatas pada risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, asuransi kecelakaan pada diri lebih luas dari itu. Karena tak hanya kecelakaan yang terjadi saat bekerja saja yang dapat ditanggugkan namun kecelakaan diluar dari pekerjaan pun dapat ditanggung.


Terkadang kita masih dipusingkan dengan kedua istilah di atas, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan pada diri. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyamakan keduanya dengan alasan bahwa tujuan dari jaminan kecelakaan kerja ataupun asuransi kecelakaan pada diri memanglah sama, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga.


Tak sedikit pula perusahaan yang juga telah memberikan perlindungan ganda bagi karyawannya dengan memfasilitasi asuransi kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun banyak pula perusahaan yang masih kurang memperhatikan hal tersebut. Melihat pentingnya peroteksi diri anda sebaiknya segera miliki manfaat asuransi jiwa masa kini bagi Anda yang belum difasilitasi oleh perusahaan.


Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar