Kecelakaan
kerja adalah bagian dari risiko yang mesti diwaspadai setiap karyawan,
khususnya yang bekerja di bidang yang memiliki risiko tinggi seperti pekerja
konstruksi atau pekerja pabrik yang berhadapan dengan mesin-mesin yang memiliki
risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karyawan harus paham dan memiliki
pengetahuan yang cukup dalam mengantisipasi berbagai macam risiko kecelakaan
yang mungkin saja terjadi.
Salah
satu langkah antisipasi yang dapat dilakukan sejak dini sebagai pekerja adalah
dengan mengikuti asuransi. Keuntungannya adalah karyawan secara otomatis akan
mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang didaftarkan perusahaan melalui BPJS
Ketenagakerjaan. Mengingat keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah
bersifat wajib sudah pasti umumnya karyawan telah dibekali dengan jaminan ini.
BPJS Ketenagajerjaan sendiri memiliki beberpa program yang salah satunya adalah
program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang menjamin santunan untuk kecelakaan
yang terjadi saat bekerja.
Sayangnya,
perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan terkadang belum mencukupi kebutuhan.
Karena itu, bisa saja Anda memerlukan asuransi lainnya semisal asuransi
kecelakaan pada diri atau asuransi lainnya. Asuransi kecelakaan pada diri
sangat cocok bagi yang sering melakukan aktivitas yang rawan cedera atau
kecelakaan. Sebab asuransi ini memberikan santunan ketika terjadi cacat akibat
kecelakaan kerja, baik cacat ringan maupun tetap.
Jika
dilihat dari penyelenggara ataupun cakupan risiko yang dapat ditanggung,
sangatlah berbeda antara jaminan kecelakaan kerja (JKK) miliki BPJS dan asuransi
kecelakaan pada diri. Asuransi kecelakaan pada diri merupakan produk yang
ditawarkan pihak negara ataupun swasta yang ditujukan kepada orang yang ingin
mendapatkan manfaat lebih dari berbagai macam proteksi yang ditawarkan.
Perbedaan yang paling mencolok antara Asuransi dengan JKK adalah jika proteksi
dari JKK terbatas pada risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, asuransi
kecelakaan pada diri lebih luas dari itu. Karena tak hanya kecelakaan yang
terjadi saat bekerja saja yang dapat ditanggugkan namun kecelakaan diluar dari
pekerjaan pun dapat ditanggung.
Terkadang
kita masih dipusingkan dengan kedua istilah di atas, yaitu jaminan kecelakaan
kerja dan asuransi kecelakaan pada diri. Dalam kehidupan sehari-hari, kita
sering menyamakan keduanya dengan alasan bahwa tujuan dari jaminan kecelakaan
kerja ataupun asuransi kecelakaan pada diri memanglah sama, yaitu untuk
memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga.
Tak
sedikit pula perusahaan yang juga telah memberikan perlindungan ganda bagi karyawannya
dengan memfasilitasi asuransi
kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun banyak pula perusahaan
yang masih kurang memperhatikan hal tersebut. Melihat pentingnya peroteksi diri
anda sebaiknya segera miliki manfaat asuransi
jiwa masa kini bagi
Anda yang belum difasilitasi oleh perusahaan.