Financial Technology atau fintech menjadi salah satu
teknologi yang terus dikembangkan hingga saat ini. Namun, pernahkah Anda mendengar
istilah fintech syariah? Fintech syariah merupakan teknologi di
bidang finansial yang dijalankan dengan prinsip syariah sesuai ajaran Islam.
Bagi yang penasaran, simak penjelasan tentang fintech syariah di bawah ini.
Pengertian Teknologi Finansial
Syariah
Teknologi finansial syariah merupakan
jasa keuangan secara digital yang dibuat berlandaskan syariah. Prinsip syariah
yang digunakan adalah tidak boleh bertaruh, tidak boleh riba, dan
ketidakpastian. Selain itu, fintech
syariah juga menerapkan akad Mudharabah
dan Musyarakah. Dengan
demikian,
fintech syariah pun dapat menjadi teknologi
finansial yang cocok digunakan bagi umat muslim.
Dengan
adanya 3 prinsip syariah tersebut, transaksi pada fintech syariah juga dapat dijamin
kehalalannya. Para
muslim tentu bisa merasa lebih tenang saat menjalankan transaksi dengan fintech syariah. Selain itu, kini ada banyak fintech syariah
yang sudah disahkan oleh MUI.
Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional
Lalu apa perbedaan fintech syariah dan konvensional? Pada dasarnya, fintech
syariah dan fintech konvensional
sama-sama teknologi finansial yang berguna sebagai jasa keuangan digital. Hal
yang paling membedakan di antara keduanya
adalah bunga pinjaman.
Pada fintech konvensional,
jika seseorang melakukan pinjaman, ia
akan dikenakan bunga
pinjaman online dengan tenor beragam. Sementara
itu, pada fintech
syariah, bunga dianggap riba. Oleh karena
itu, Anda tidak akan menemukan bunga pinjaman
pada fintech syariah.
Perbedaan lainnya adalah, pada fintech konvensional,
risiko sepenuhnya ditanggung oleh nasabah jika
tidak bisa membayar. Sebaliknya, fintech syariah—karena
menganut akad Mudharabah—membuat pihak nasabah dan fintech
harus saling bekerja sama dalam memastikan utang-piutang terlunasi
secara baik. Jadi, pihak
fintech syariah dan juga nasabah akan
saling menanggung risiko yang sama.
Rekomendasi Fintech Syariah yang
Ada di Indonesia
Setelah mengetahui
pengertian dan perbedaan dari teknologi
finansial syariah, saatnya mengenal lebih lanjut
tentang platform fintech syariah yang
ada di Indonesia. Berikut ini beberapa fintech
syariah di Indonesia yang bisa dicoba.
1. Fintek Syariah
Dikelola PT
Berkah Fintek Syariah sejak tahun 2016, Fintek Syariah telah terdaftar di OJK. Selain itu, Fintek Syariah juga sudah terdaftar
dan diawasi oleh MUI serta Kemkominfo.
Dengan begitu, Anda bisa bertransaksi dengan aman
menggunakan Fintek Syariah.
Melalui Fintek Syariah,
pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memberikan dana akan dihubungkan
atas kontrak perjanjian yang perlu disetujui. Produk fintech ini
juga sudah tersedia dalam bentuk aplikasi smartphone. Jadi, Anda bisa bertransaksi secara mudah dengan melakukan
pendaftaran, pengecekan saldo pembiayaan, dan pembayaran wajib pada
aplikasi.
2. Ammana
PT Ammana Fintek Syariah
ini bisa menjadi pilihan Anda, terutama
bagi yang ingin berangkat haji. Hal ini karena
Ammana menyediakan layanan dana haji. Mulai dari proses pengurusan haji hingga
fasilitas pendanaan haji, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari platform fintech ini. Selain layanan dana haji, tersedia juga layanan
peminjaman dana dan program paylater.
3. Investree
Investree menyediakan
dua jenis fintech,
yaitu konvensional dan syariah. Untuk produk syariah, Anda bisa menggunakan layanan invoice financing syariah dan online
seller financing syariah. Bila Anda berminat
melakukan pendataan untuk berjualan online,
Investree juga merupakan pilihan yang
tepat. Hal ini karena Investree memiliki
layanan khusus bagi penjual online.
Itulah sedikit penjelasan
tentang teknologi finansial halal
atau fintech syariah, serta perbedaannya dengan fintech konvensional. Nah, bagi
yang membutuhkan dana pinjaman yang aman dan amanah, Anda juga bisa menggunakan
platform
Finmas yang telah berizin OJK. Bagi
yang penasaran, Anda bisa langsung cek aplikasi Finmas di Google Play Store.