Jaminan Hari
Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jangka panjang untuk
mempersiapkan masa pensiun dan dapat diwariskan jika meninggal dunia. Setiap
pekerja yang mengikuti program ini dapat mencairkan saldo dengan syarat dan
langkah-langkah tertentu secara offline dan online. Simak syarat-syarat dan
cara mencairkannya dalam artikel ini.
Ketentuan dan Syarat Pencairan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan memberlakukan beberapa ketentuan untuk pencairan JHT BPJS yang
harus Anda perhatikan. Pencairan yang dapat dilakukan oleh peserta yang masih
bekerja dan telah menjadi peserta selama 10 tahun yaitu sebesar 10% dan 30%.
Peserta harus memilih salah satu apakah 10% atau 30%. Sementara itu, bagi
peserta yang telah diputuskan hubungan kerja atau mengundurkan diri dari
pekerjaan, saldo dapat dicairkan sejak satu bulan setelah keluar dari
perusahaan.
Adapun
syarat-syarat dokumen untuk pencairan JHT bagi pekerja yang resign atau di-PHK
menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
· E-KTP
· Kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
· Kartu Keluarga.
· Buku tabungan dengan nomor rekening aktif.
· Surat keterangan berhenti kerja, surat
perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial, atau surat
pengalaman kerja.
· NPWP (bila ada).
· Foto tampak depan terbaru.
Bagi peserta
yang telah memasuki usia pensiun, persyaratan dokumen tersebut perlu dilengkapi
surat keterangan pensiun. Jika ingin mengajukan pencairan online, semua persyaratan dokumen tersebut perlu di-scan menggunakan scanner dan diajukan dalam bentuk dokumen berformat pdf.
Inilah Cara Mencairkan BPJS
Ketenagakerjaan
Dalam
mencairkan dana JHT terdapat tiga cara yaitu langsung mencairkan di kantor
cabang, di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau secara online menggunakan aplikasi JMO. Inilah
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya.
1. Pencairan di Kantor
Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan
dokumen asli yang telah disebutkan dalam ketentuan di atas, kemudian datang ke
kantor cabang terdekat. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:
· Scan
kode QR di kantor cabang dan isi formulir yang tersedia.
· Unggah dokumen yang telah disiapkan dan tunggu
notifikasinya.
· Dapatkan nomor antrean dengan menunjukkan notifikasi
kepada petugas.
· Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk
wawancara dan verifikasi.
· Petugas akan memberikan tanda terima dan tunggu
saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening Anda.
2. Pencairan BPJS
Ketenagakerjaan di Bank
Untuk
mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank, langkah-langkahnya hampir sama dengan
pencairan di kantor cabang yaitu:
· Datang ke bank pada jam operasional layanan.
· Bawa fotokopi dokumen persyaratan dan
berkas-berkas asli untuk verifikasi.
· Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan dari
petugas.
· Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi.
· Proses selesai dan tunggu saldo JHT BPJS
Ketenagakerjaan cair.
3. Pencairan Online Melalui JMO
BPJS
Ketenagakerjaan menyediakan platform
untuk melayani peserta yaitu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Anda
juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk pencairan
dengan cara sebagai berikut;
· Unduh aplikasi JMO dan lakukan registrasi
menggunakan alamat e-mail yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
· Masuk ke menu ‘Pengkinian Data’.
· Periksa data Anda dan pilih ‘Sudah’ jika
semuanya benar.
· Lakukan verifikasi data beserta biometrik wajah.
· Masukkan nomor HP dan alamat e-mail.
· Masukkan data NPWP dan rekening bank.
· Pilih ‘Konfirmasi’ jika data yang ditampilkan
semuanya sesuai.
· Pilih ‘Jaminan Hari Tua’ dan ‘Klaim JHT’.
· Jika semua syarat sudah lengkap, pilih alasan
pengajuan.
· Pilih ‘Selanjutnya’ dan lakukan verifikasi
wajah.
· Kemudian saldo JHT akan muncul dan pilih ‘Selanjutnya’.
· Pilih ‘Konfirmasi’ untuk klaim JHT.
Setelah
melakukan salah satu dari tiga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas,
Anda dapat mengecek status klaim yang telah diajukan. Caranya yaitu dengan
mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan dan masukkan nomor peserta atau NIK
kemudian klik ‘Lacak Klaim Saya’. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.